PEMERINTAH KABUPATEN
BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI SIDOMUKTI NO.457
KECAMATAN KASIMAN
Alamat:Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman Kabupaten
Bojonegro 62164
BERITA ACARA
RAPAT SEKOLAH TENTANG
PENETAPAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
TAHUN PELAJARAN :
2011
/ 2012
Pada hari ini tanggal duabelas bulan Juli tahun Dua ribu sebelas
di Sekolah Dasar Negeri Sidomukti I No.457,
Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro telah di selenggarakan Rapat sekolah :
1.
PESERTA RAPAT :
Hadir dalam Rapat :
1.1.1.
Kepala Sekolah : 1 (satu) orang
1.1.2.
Guru : 6 (enam) orang
1.1.3. Ketua
Komite Sekolah : 1 (satu) orang
Jumlah : 8 (dua
belas ) orang. (daftar terlampir)
2.
ACARA RAPAT :
2.1.
Rapat dipimpin oleh : DJAMARI, S.Pd. (Kepala Sekolah)
2.2.
Notulis : WAGIMAN,S.Pd (Sekretaris )
2.3.
Acara :
2.3.1.
Prakata Ketua.
2.3.2.
Rapat. (Penyusunan Kurikulum, RKS, RKTS, RKAS dan Program Sekolah)
2.3.3.
Doa / Penutup.
3.
JALANNYA RAPAT :
Rapat Membahas :
a) Pembentukan Tim
Pengembang Sekolah (TPS)
Tahun
Pelajaran : 2011/ 2012
b) Pelaksanaan
Penyusunan Kurikulum, RKS, RKTS, RKAS, dan Program Sekolah Tahun Pelajaran : 2011/
2012.
Keputusan Rapat :
a) Penetapan Tim Pengembang Sekolah (TPS) Tahun Pelajaran : 2011/2012.
b) Penetapan Pelaksanaan Penyusunan Kurikulum, RKS, RKTS, RKAS, dan Program
Sekolah Tahun Pelajaran : 2011/2012, dan
selanjutnya perlu dituangkan dalam Surat
Keputusan Kepala Sekolah.
4.
PENUTUPAN RAPAT :
4.1.
Rapat ditutup oleh : DJAMARI,S.Pd. (Kepala Sekolah)
4.2.
Do’a dipimpin oleh : DURADJAK, A.Ma. (Guru PAI)
Pimpinan
Rapat Kasiman,
12 Juli 2011
Kepala SDN Kasiman Notulis
DJAMARI, S.Pd. WAGIMAN,S.Pd
NIP.196208121983031032 NIP.196309121983031005
PEMERINTAH KABUPATEN
BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI SIDOMUKTI NO.457
KECAMATAN KASIMAN
Alamat:Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman Kabupaten
Bojonegro 62164
DAFTAR HADIR RAPAT SEKOLAH
TENTANG :
PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH
(TPS)
TAHUN PELAJARAN : 2010 / 2011
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1.
|
DJAMARI, S.Pd
|
Kepala Sekolah
|
1.
|
2.
|
SUMINDAR
|
Komite Sekolah
|
2.
|
3.
|
DARMAJI, S.Pd
|
Guru
Kelas I&II
|
3.
|
4.
|
DURADJAK, A.Ma
|
Guru PAI
|
4.
|
5.
|
DJAMARI, S.Pd
|
Guru Kelas III
|
5.
|
6.
|
MARPU’AH, S.PdI
|
Guru Kelas IV
|
6.
|
7.
|
AHMAD SHOLIKIN, S.Pd.SD
|
Guru Kelas V
|
7.
|
8.
|
WAGIMAN, S.Pd
|
Guru Kelas VI
|
8.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pimpinan Rapat Kasiman, 12 Juli 2011
Kepala
SDN Kasiman Notulis
DJAMARI, S.Pd. WAGIMAN,S.Pd NIP.196208121983031032 NIP.196309121983031005
PEMERINTAH KABUPATEN
BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI SIDOMUKTI NO.457
KECAMATAN KASIMAN
Alamat:Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman Kabupaten
Bojonegro 62164
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SIDOMUKTI I NO.457
Nomor : 422.1/15/412.40.21.09/2011
TENTANG :
TIM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
SEKOLAH DASAR NEGERI SIDOMUKTI I NO.457
KECAMATAN KASIMAN KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN PELAJARAN : 2011 / 2012
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI SIDOMUKTI I NO.457
Menimbang: a. Bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama
(Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah-sekolah di Indonesia melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
sesuai dengan Permendiknas No. 63 tahun 2009.
Maka perlu ditetapkan Tim Pengembang Sekolah (TPS).
b. Bahwa agar maksud sebagai mana tersebut pada huruf a
konsideran menimbang ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta
mempunyai dasar hukum maka perlu di tetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah
Dasar Negeri Kasiman.
Mengingat :
1. Undang - Undang No : 20 Tahun 2003 Tentang : Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP RI
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. PERMENDIKNAS RI No.22 Tahun : 2006 tentang Standart Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
4. PERMENDIKNAS RI No : 23 Tahun 2006
tentang Standart Kompetensi Kelulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1
7. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan
permen diknas nomor .22 dan 23.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Memperhatikan : a. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan
Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia melalui Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Permendiknas No. 63 tahun 2009.Tahun Pelajaran: 2010/2011.
b. Usul, saran dan pendapat pada Rapat Sekolah Tanggal : 12 Juli 2011.
Menetapkan :
MEMUTUSKAN
Pertama
: Menetapkan nama-nama
Tim Pengembang Sekolah (TPS) Tahun Pelajaran : 2010 / 2011.
sebagaimana
terlampir.
Kedua :
Masing-masing anggota Tim agar melaksanakan dan melaporkan tugasnya secara tertulis.
Ketiga : Segala biaya yang
timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang
sesuai.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini,akan dicabut dan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sidomukti Pada Tanggal : 12 Juli 2011.
Kepala
SDN Sidomukti I
DJAMARI, S.Pd.
NIP. 196208121983031032
Tembusan Kepada
Yth:
1.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Kasiman.
2.
Pengawas TK/SD Kecamatan Kasiman
3.
Arsip.
Lampiran 1 : SK Kepala SDN Sidomukti I
Nomor : 422.1/15/412.40.21.09/2011
Tanggal : 12 Juli 2011.
SUSUNAN
TIM PENGEMBANG
SEKOLAH (TPS)
SEKOLAH DASAR
NEGERI SIDOMUKTI I NO:457
TAHUN PELAJARAN :
2010/2011
I.
Pelindung : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro
II.
Penasehat : 1.
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kasiman.
2.
Pengawas TK / SD / SLB
Kecamatan Kasiman.
III.
Panitia :
Ketua : DJAMARI, S.Pd
Sekretaris : WAGIMAN, S.Pd
Bendahara : AHMAD SHOLIKIN, S.Pd.SD
IV. Anggota :
.1 DJAMARI, S.Pd Kepala Sekolah & Guru Kelas III
2 SUMINDAR Ketua Komite
3 AHMAD SHOLIKIN, S.Pd.SD Guru Kelas V
4 WAGIMAN, S.Pd Guru Kelas VI
5 MARPU’AH, S.PdI Guru Kelas IV
6 DURADJAK, A.Ma Guru Agama
7 DARMAJI, S.Pd Guru Kelas I & Guru Kelas II
Mengetahui : Ditetapkan di : Sidomukti
Kepala UPTD
Pendidikan Pada Tanggal : 12 Juli 2011. Kecamatan Kasiman Kepala
SDN Sidomukti I
SUHARTO.S.Pd DJAMARI, S.Pd.
NIP.195901011979071010 NIP. 196208121983031032
Lampiran 3 : SK Kepala SDN Sidomukti I
Nomor
: 422.1/15/412.40.21.09/2011.
Tanggal : 12 Juli 2011.
ANGGARAN
TIM PENYUSUN PENGEMBANG
SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN : 2011/2012
No
|
U R A I A N K E G I A T A N
|
VOLUME
|
SATUAN
|
JUMLAH
|
1.
|
Penyusunan dan
Penggandaan Dokumen KTSP, RKS, RKTS, RKAS, dan Program Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011.
|
1 Paket
|
125.000
|
125.000
|
3.
|
Administrasi / ATK :
|
|
|
|
|
a. Stopmap ,Amplop dan Lak.
|
1 dosin + 1.Pak + 2.buah
|
50.000
|
50.000
|
|
b. Spidol permanent.
|
5. buah
|
5.000
|
25.000
|
|
c. Kertas HVS 70.gram.
|
1. rim
|
36.000
|
36.000
|
|
d. Kertas CD.
|
1. rim
|
20.000
|
20.000
|
|
e. Tinta Print
|
1 botol
|
35.000
|
35.000
|
4.
|
KONSUMSI :
|
|
|
|
|
5.1. Rapat Pembentukan
TPS
|
9 Orang x 1.hari
|
15.000
|
135.000
|
|
5.2. Rapat Penyusunan EDS
|
9 Orang x 1.hari
|
15.000
|
135.000
|
|
5.3. Rapat Penyusunan
KTSP
|
9 Orang x 1.hari
|
15.000
|
135.000
|
|
5.4. Rapat Penyusunan
RKS, RKTS, RKAS
|
9 Orang x 3.hari
|
15.000
|
270.000
|
J u m l a h t o t a l :
|
|
|
966.000
|
Ditetapkan di :
Sidomukti
Pada Tanggal : 12 Juli 2011.
Kepala
SDN Sidomukti I
DJAMARI, S.Pd
NIP. 196208121983031032
Tidak ada komentar:
Posting Komentar